Pasutri Mesum di KRL, Viral di Medsos ! KAI Commuter Tegur Perekam Video

Muhammad Farhan , MNC Portal
Sejoli mesum di KRL (Foto: tangkapan layar)

"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Leza.

Terkait kedua pelaku yang diduga melanggar norma asusila tersebut, Leza menuturkan, pasangan sejoli tersebut merupakan pasangan suami istri yang sah. Namun ia mengatakan, tidaklah pantas urusan keharmonisan rumah tangga ditampilkan secara vulgar di hadapan publik, dalam hal ini, di gerbong KRL.

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatunya. Atas teguran tersebut kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.

Sekadar informasi, video viral yang beredar itu menampilkan dua penumpang pria dan wanita duduk berdampingan di kursi KRL. Wanita di samping pria itu terlihat bersandar di bahu dengan wajah dan sebagian tubuhnya ditutupi sweater.

Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di dalam gerbong KRL, Aksi mesum sejoli ini diunggah akun Twitter @Midjan_LA_2. "Numpak sepur," tulis akun @Midjan_LA_2 tersebut sambil menggugah video mesum sejoli.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network