JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sebanyak 34 polisi terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka dimutasi dari jabatannya, ada pula yang dipecat dari Polri. Selain itu, banyak juga yang dijatuhi hukuman demosi.
dari 34 anggota Polri tersebut, tujuh orang menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, lima orang didakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka menunjukan rasa kecewa dan kesal dalam persidangan karena menanggung akibat dari perbuatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Seperti Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sangat geram karena mereka terkena prank Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'," ujar Agus mengingat percakapannya dengan Hendra kala itu dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Agus sangat marah kepada Ferdy Samboyang membohongi dirinya dan Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya sendiri di Propam Polri.
Nasi telah menjadi bubur, kini, Agus dan Hendra harus menanggung akibat dari perbuatannya. Keduanya menjadi terdakwa obstruction of justice dan telah dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
Editor : Boby
Artikel Terkait