JAKARTA, iNewsKarawang.id - DPR mensahkan Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui Rapat Paripurna pada Selasa (6/12/2022).
Sebelum disahkan RKUHP, telah terjadi perdebatan yang sengit didalam rapat paripurna melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sehingga situasi cukup mananas.
Namun setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS. Akan tetapi PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.
Saat diberikan waktu, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Tapi Iskan tidak terima dan menghardik Dasco sebagai diktator.
Dasco yang Ketua Harian DPP Gerindra ini kembali menegaskan bahwa PKS sudah memberikan catatan atas nama fraksi. Tapi Iskan masih tetap tidak terima, menuding Dasco diktator dan mengancam akan keluar ruangan.
Dasco pun melanjutkan menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.
Editor : Boby
Artikel Terkait