BANDUNG, iNewsKarawang.id - Titipan Rp6,5 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tsanawiyah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Dana BOS tersebut digunakan untuk foto copy atau penggunaan soal ujian dan lembar jawaban ujian try out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir TahUN (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
56 orang saksi yang berasal dari Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTS) kota/kabupaten se-Jabar dan pihak ketiga. telah diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar dalam perkara ini.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Kamis (1/12/2022) mengungkapkan, dari perkara ini negara dirugikan lebih dari Rp22 miliar, di mana penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung.
"Pada Jumat 21 Oktober 2022, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tersebut,"ujarnya.
Keempat tersangka itu, yakni EH yang merupakan Ketua KKMTS Jabar; AL, bendahara KKMTS Jabar; MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika; dan MSA, Direktur CV. Arafah.
"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," ungkap Asep.
Menurutnya, KKMTS Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah untuk foto copy atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO, UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTs di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.
"Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," ujar Asep.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Boby
Artikel Terkait