JAKARTA, iNewsKarawang.id - Polisi ringkus anggota dewan dan anggota Satpol PP karena diduga pesta sabu.
Lima pelaku masing-masing berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).
Satuan Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara menangkap lima orang saat kedapatan pesta narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, saat diamankan, empat dari lima orang tersebut yakni AL, FD, AL, AI diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil cek urin, dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan
Menurut Didik, keempat orang tersebut mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (27). Dari laporan tersebut polisi kemudian mengejar dan mengalamkan S yang rupanya merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Didik, Selasa (22/11/2022).
Saat meringkus NF, polisi menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari keterangannya, NF mengaku sempat mengkonsumsi sabu bersama MJ (35).
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengkonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," sambungnya.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan," tuturnya.
Saat ditangkap, MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF. Namun dari rumah MJ, petugas menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku pengguna narkoba yang dibawa di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait