Sementara itu, jika seseorang punya harta simpanan lain dalam bentuk uang tunai, tabungan, deposito, obligasi, juga dapat dihitung dengan digabungkan dengan emas yang dimiliki. Misalnya, ia memiliki uang simpanan Rp 5 juta, sementara tabungan, dan deposito sebesar Rp 100 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta dan emas 100 gram. Jika satu gram emas seharga Rp 670 ribu, maka batas nisab zakat mal adalah Rp 56.950.000. Artinya, jumlah harta orang tersebut Rp Rp 5.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 500.000.000 + Rp 67.000.000 = Rp 672.000.000 telah berada di atas limit nisab.
Maka, zakat yang wajib dikeluarkan adalah penjumlahan seluruh harta simpanan, lalu dikurangi utang (misalnya Rp 5 juta), dan hasilnya baru dikalikan 2,5%. Zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% x (Rp 672.000.000 – 5.000.000) = Rp 16.675.000 per tahun.
Sucikan harta kita dengan menunaikan zakat mal. Dengan begitu harta yang dimiliki menjadi berkah.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Ingin Bayar Zakat Mal? Begini Cara Menghitungnya "
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait