JAKARTA, iNewsKarawang.id - syarat wajib saat melaksanakan sholat kepada seluruh umat muslim dimana sudah menjadi suatu kewajiban dalam melaksakannya.
Adapun beberapa syarat hukum wajib sholat yaitu sebagai berikut :
2. Baligh. Maksudnya, sudah cukup umur untuk melakukan segala sesuatu yang sifatnya wajib. Ustaz Abdul Wahid dikutip dari laman Portal Ilmu dikutip pada Selasa (9/2/2021) menyebut batas baligh bagi seorang anak laki-laki adalah ketika anak tersebut mengalami mimpi basah atau ketika anak tersebut berusia kurang lebih 15 tahun.
Sedangkan bagi anak perempuan batas balighnya adalah ketika keluarnya darah haid atau sekitar umur 9 tahun.
3. Berakal sehat. Tidak dalam keadaan gila, atau kehilangan akal.
Orang yang gila atau mabuk, yang menyebabkan hilangnya akal, tidak diwajibkan untuk shalat. Seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisaa’ (4) ayat 43, berikut ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
Yaa ayyuhal ladziina aamanuu laa taqrabus shalaata wa antum sukaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluun(a).
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu (mendekati) shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan....”
4. Mumayyiz, mampu membedakan antara yang baik dan benar, yang benar dan salah serta yang halal dan yang haram.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Syarat Wajib Sholat Perhatikan Uraian Berikut Ini "
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
