BANYUWANGI, iNewsKarawang.id - Upaya penyelundupan paket diduga narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Kamis 3 November 2022 dapat digagalkan oleh Petugas Pemeriksaan dan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
Tiga paket tersebut diselipkan di dalam sandal jepit itu dikirimkan melalui jasa ojek online (ojol).
"Saat itu, seorang yang berprofesi sebagai ojol berinisial JS menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan berinisial AF. JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit,"ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji
Zaeroji menerangkan, sesuai SOP, para petugas yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan membongkar setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam lapas.
Pada saat pemeriksaan, lanjut Zaeroji,
petugas curiga melihat kondisi sandal jepit yang agak janggal. Ada di bagian yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar, ternyata ada tiga paket berisi kristal putih dalam plastik klip. “Kami menduga, serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu,” ujar Zaeroji.
JS nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp20.000. Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF. Seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Warga Glagah, Banyuwangi ini divonis 5,5 tahun hukuman badan.
Editor : Boby
Artikel Terkait