KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, berkas tersebut sudah masuk ke kejaksaan. Namun kemudian dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Martha menilai, kasus tersebut merupakan kasus pidana biasa sehingga tidak perlu mendapat perlakuan khusus.
"Kami on the track atas kasus ini, jadi tidak ada yang perlu diperlakukan secara khusus. Jaksa yang akan menangani perkara ini juga seperti biasa, tidak ada yang istimewa. Itu memang tugas kami melayani masyarakat pencari keadilan," katanya.
Berkas kasus penganiayaan yang masuk ke kejaksaan sudah ditangani jakaa peneliti. Pengembalian berkas ke pihak kepolisian disebabkan karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
"Sudah kami kembalikan sekarang satusnya masih P 19, nanti kalau sudah lengkap atau P 21 segera kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
Martha menjamin kasus tersebut akan berjalan seperti kasus penganiayaan lainnya. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pihak lain yang melakukan intervensi terhadap kerja kejaksaan.
"Kami menangani sesuai dengan berkas yang ada dan prosesnya juga berjalan normal. Masyarakat tidak usah khawatir kami tetap on the track," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait