KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pengusaha hotel dan restoran di Karawang menolak keras aturan larangan bukan suami istri menginap di hotel yang saat ini aturannya sedang digodok di parlemen.
Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kabupaten Karawang, Gabryel Alexader mengungkapkan pihaknya menolak keras aturan larangan bukan suami istri menginap di hotel. Pasalnya, aturan tersebut bisa merugikan para pengusaha pariwisata perhotelan.
"Jelas kita menolak adanya aturan tersebut. Gini, kita para pengusaha perhotelan yang ada di Kabupaten Karawang berjuang bertahan di masa pandemi dan itu kita jatuh bangun mempertahankan usaha kita. Dan sekarang, ada aturan itu, itu lebih besar dampaknya lebih sadis dari pandemi Covid-19 kemarin," tegas Gabryel saat ditemui di Kantor PHRI Karawang, Senin (24/10/2022).
Lanjutnya, selain dapat melumpuhkan para pengusaha pariwisata perhotelan, aturan tersebut mengarah kepada hal privasi customer.
"Kalau memang aturan tersebut diberlakukan, kami ingin hearing dengan mereka yang membuat aturan. Karena kami pun ingin tahu apa alasannya. Dan kami juga menuntut kepada pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) polisi moral, karena ini bicara soal moral, siapa yang mau memantau ratusan ribu pengunjung hotel di sini?" ungkapnya
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait