KARAWANG, iNews - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang penetapan UMK, patahkan harapan buruh di Karawang yang selama ini menuntut kenaikan upah sebesar 7,68%.
Kemudian, keputusan tersebut rencananya akan digugat oleh seluruh aliansi buruh yang ada di Kabupaten Karawang karena dinilai inkonstiutsional.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Abdul Syukur, penetapan UMK Karawang tersebut hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara, untuk yang masa kerjanya melebihi 1 tahun mengalami kenaikan skala upah berdasarkan kebijakan dari setiap perusahaan.
"Teman-teman yang skala kerjanya melebihi satu tahun kenaikan skala upahnya berdasarkan kondisi keuangan perusahaan," ujarnya.
Jadi, kata dia, kenaikan upah di Kabupaten Karawang berdasarkan skala masa kerja, dan ia juga menyangkal jika di Karawang tidak ada kenaikan upah.
"Kalau ada isu upah di tahun 2022 tidak naik itu tidak benar," timpalnya.
Penentuan kenaikan upah tahun 2022 di Karawang bisa dilakukan melalui perundingan secara bipatride antara pihak pekerja dengan perusahaan.
"Itu sudah menjadi komitmen kami, tentu kenaikan upah tersebut akan diberlakukan mulai sejak 1 Januari 2022,"ujarnya.
Editor : Dian Suryana
Artikel Terkait