Jokowi mengatakan bahwa saat ini jumlah PMI yang berada di luar negeri sebanyak 9 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan dan sisanya legal.
Atas banyaknya jumlah PMI ilegal tersebut, Jokowi menyatakan telah memerintahkan kepada K/L terkait agar melawan sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural dan memberikan pelindungan kepada PMI.
"Pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja karena ini menyangkut pelindungan, menyangkut keselamatan kita semua," ucapnya.
Menaker Ida menambahkan, saat ini banyak negara yang menginginkan tenaga kerja dari Indonesia. Selain dari Korea Selatan, negara lainnya datang dari Jepang, Timur Tengah, dan Eropa.
"Kita cukup bangga karena ternyata pekerja migran dari Indonesia ini cukup diminati. Tidak hanya dari Korea, tapi dari negara-negara, seperti negara Jepang, Timur Tengah dan beberapa negara Eropa itu sangat tinggi. Kita akan menempatkan mereka yang memiliki kompetensi. Kita siapkan skill dan kompetensi mereka, dan kita pastikan bahwa penempatan mereka itu dilakukan sesuai dengan prosedur," tukasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul 597 Pekerja Migran Indonesia ke Korsel, Jokowi: Saya Senang
Editor : Boby
Artikel Terkait