JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) menyebutkan tersangka SNR dan BTM.
Nurul menjelaskan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul.
Editor : Boby
Artikel Terkait