Ia menjelaskan, KPK berhasil melelang puluhan barang rampasan tersebut dibantu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kata Ali, puluhan barang rampasan tersebut milik terpidana mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy.
"Telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Irwandi Yusuf dan terpidana Muhtar Ependy," terangnya.
KPK bakal segera menyetorkan uang sejumlah Rp492 juta hasil lelang barang rampasan tersebut ke kas negara. Itu, kata Ali, salah satu fungsi KPK dalam rangka memulihkan keuangan negara akibat berbagai tindak pidana korupsi.
"Kegiatan lelang barang rampasan menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk terus memaksimalkan aset recovery dari hasil korupsi yang ditangani KPK," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait