JAKARTA, iNewsKarawang.id - Para pekerja penerima BSU atau BLT subsidi gaji yang ternyata tidak layak karena tidak memenuhi syarat. Ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan dan pekerjanya.
Demikian perngatan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun nstagramnya, Selasa (11/10/2022).
"Pekerja gaji besar dan gak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU? Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis Kemnaker diakunya.
Selain itu soal data pekerja dari pemberi kerja, Kemnaker memperingatkan jika data yang diberikan pemberi kerja tidak sebenarnya maka akan diberi sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Editor : Boby
Artikel Terkait