Diketahui, sebanyak 131 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan. Para korban mayoritas berdesakan saat berusaha meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata. Akibatnya para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan enam orang tersangka buntut Tragedi Kanjuruhan Malang. Mereka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris, sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya ada tiga orang perwira Polres Malang yakni Kabag OPS Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, disusul Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait