Jakarta, iNewsKarawang.id - Syarat poligami dalam Islam adalah adil. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah.
"Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" dan telah diterjemahkan menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Pers, 1997).
Allah SWT berfirman: "Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" ( QS An-Nisa' :3).
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait