Ini Ganjaran Keji Bagi Orang yang Berzina Sebelum Menikah

Rilo Pambudi
Ilustrasi hukuman rajam. (Foto : lst)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hukum berzina sebelum menikah menurut islam sangat penting untuk diperhatikan. Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Oleh sebab itu, jelas bahwa hukum zina di dalam islam adalah haram. Larangan zina ini dengan jelas dimuat dalam Al Quran yang berisi firman Allah SWT lewat surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Arti kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). 

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network