Begini Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam. (Foto: garakta/elements envanto)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa izin suami menurut Islam? Pertanyaan seputar hal tersebut memang kerap diperdebatkan oleh sebagian umat muslim.

Banyak yang menyatakan bahwa hal itu termasuk bentuk pembangkangan seorang istri terhadap sang suami. Namun tak jarang ada yang memperbolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami dengan alasan yang jelas tanpa mendatangkan mudharat. 

Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam
Dilansir dari laman NU, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari’at Islam ternyata tidak diperbolehkan.

Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.

Hal ini didasarkan pada kitab al-Fiqh al-Manhaji yang menjelaskan bahwa istri bisa dianggap nusyuz apabila keluar rumah atau bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan badan tanpa uzur yang jelas, seperti sakit atau menstruasi.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network