Hukum Perempuan Memiliki Lebih dari Satu Suami dalam Islam

Kastolani Marzuki
Hukum Poliandri dalam Islam. (Foto : ilustrasi/lst)

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelashkan berkenaan ayat tersebut bahwa diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami.

Bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita-wanita yang mempunyai suami, Allah mengharamkan mengawini mereka.

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih dikutip laman rumahfiqih menjelaskan, semua agama yang pernah Allah SWT turunkan (Islam, Nasrani, Yahudi) sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.

Menurut Ahmad Sarwat, keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.

Dia menjelaskan, praktik poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network