KARAWANG, iNewsKarawang.id - Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan akan membekukan izin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 bila perusahaan tersebut terbukti lalai dalam insiden kebocoran gas yang menyebabkan 42 warga dilarikan ke rumah sakit.
Seperti diketahui, kemarin, Rabu (14/9), 42 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dilarikan ke rumah sakit usai menghirup gas yang terbawa angin dari Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli 2. Sebagian besar korban mengalami gejala lemas dan pingsan.
"Setelah kami mitigasi, ternyata kebocorannya itu di tempat itu lagi itu lagi. Saya sudah sampaikan terhadap manajemen PT Pindo Deli 2 untuk betul-betul dijaga safety-nya," kata Aep kepada wartawan, Kamis (15/9).
Insiden kebocoran gas bukan kali ini saja terjadi. Beberapa tahun sebelumnya puluhan warga pingsan serentak usai menghirup gas yang bocor dari Caustic Soda Plant.
Wabup sudah menugaskan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karawang untuk mengkaji izin perusahaan tersebut. Sebab ini bukan kali pertama terjadi kebocoran gas. Padahal, kata Aep, PT Pindo Deli sudah berjanji membuat sistem berupa vacuum yang bisa menyedot gas bila terjadi kebocoran.
"Saya sudah sampaikan ke DLH agar dicek ada atau tidaknya sistem tersebut. Kalau tidak ada, saya minta berhentikan dulu produksinya dan kaji izinnya," sambung Aep.
Pemerintah daerah saat ini sedang menanti hasil kajian DLH Karawang. Bila terbukti tidak ada sistem yang layak, Pemda Karawang tidak akan segan memberikan sanksi.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait