KARAWANG, iNewsKarawang.id - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyayangkan dihilangkannya klausul tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sikdiknas).
"Saya sendiri tidak setuju kalau tunjangan profesi guru dihapus," ungkap Huda saat doorstop di acara Bisa Fest 2022 Festival Seni Budaya di Galeri Seni Karawang, Selasa (13/9).
Huda mengatakan, kesejahteraan guru berada di ujung tanduk bila hak tunjangannya dihapus. Apalagi ditambah gaji pokok guru yang kecil.
Huda menyarankan sebaiknya pemerintah menaikkan tunjangan guru alih-alih menurunkannya. Hal itu mesti ditempuh pemerintah sebagai bentuk pengakuan terhadap profesi guru.
Komisi X, sambung Huda, sudah melayangkan protes kepada pemerintah agar pasal yang memuat tunjangan guru diadakan kembali.
"Sudah kami sampaikan protes, banyak yang meminta pasal itu dihidupkan lagi. Kayaknya Kemndikbud memperhatikan protes yang sekarang berkembang. Semoga bisa kita kawal," paparnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana mendesak Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) untuk mengembalikan klausul soal TPG dalam RUU Sisdiknas.
Pasalnya, dalam draft RUU Sisdiknas per 22 April 2022 masih dengan jelas memuat tunjangan profesi guru sebagaimana dicantumkan pada pasal 127 ayat (3) sampai (10). Namun dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 justru tidak ada.
PGRI Karawang mengancam akan melakukan aksi mogok massal agar RUU Sisdiknas TPG tidak dihapuskan.
"Guru adalah profesi yang berjasa menciptakan sumber daya manusia di mana profesinya ini harus dihargai oleh pemerintah."
"Hari ini PGRI Kabupaten/ Kota se-Indonesia serentak mengeluarkan pernyataan sikapnya, mengawal RUU Sisdiknas agar TPG tidak dihapuskan. Kalau perlu kita lakukan aksi mogok," tandasnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait