Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ berkata, “orang tua renta—yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya—jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.”
Dalam kitab I’anatut Thalibin juga dijelaskan, “Puasa Ramadan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang sudah sangat tua renta dan benar-benar tidak mampu secara fisik diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa Ramadan.
Sebagai gantinya, para lansia tersebut harus membayar fidyah sebesar 1 mud atau sekitar 7 ons untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah harus berupa bahan makanan pokok di daerah atau wilayah tersebut yang nantinya diberikan kepada fakir miskin.
Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan seputar bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua adalah boleh ditinggalkan atau tidak wajib dilaksanakan. Mereka akan menggantinya dengan membayar fidyah
Editor : Boby
Artikel Terkait