JAKARTA, iNewsKarawang.id - Delapan pebulutangkis Indonesia yang terkena hukuman dari Badminton World Federation (BWF) menyampaikan pada 2021. Diantaranya tiga atlet bulutangkis Tanah Air yang dihukum tidak boleh bertanding selamanya.
Disebutkan BWF, kasus pertama melibatkan delapan pemain Indonesia, yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Mereka dituding melakukan perilaku korup dengan melakukan manipulasi berupa pengaturan hasil pertandingan dan berjudi dengan tujuan mendapatkan uang di ajang internasional yang masuk dalam kalender BWF.
Sementara BWF mengungkapkan tiga dari delapan pemain bulutangkis Indonesia yang melakukan kecurangan dengan melakukan pengaturan skor kepada orang lain. Mereka adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang dan Androw Yunanto.
Akibat terbongkarnya kasus kecurangan tersebut, ketiganya dilarang bertanding dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis selamanya. Sementara lima pemain lainnya dijatuhi hukuman skorsing antara enam sampai 12 tahun.
Bukan hanya diskors, kelimanya masing-masing didenda antara 3000 dolar AS (sekitar 42 juta rupiah) hingga 12000 dolar AS (168 juta rupiah). Sementara BWF memperbolehkan kedelapan atlet Indonesia tersebut berhak mengajukan banding kepada Badan Arbitrase Olahraga alias CAS (Court of Arbitration for Sport).
Editor : Boby
Artikel Terkait