Tolak Kenaikan BBM, HMI Karawang Bakar Ban di Depan Pemda

Faizol Yuhri
Aksi unjuk rasa yang dilakukan aktivis HMI Karawang. (Foto: Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Puluhan kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Karawang berdemonstrasi di depan Kompleks Pemda Karawang, Selasa (30/8). Aksi unjuk rasa ini digelar untuk merespons rencana kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah pusat.

Selain berorasi, mahasiswa yang identik dengan warna hijau hitam ini membakar ban di depan gerbang Pemda Karawang. Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan keprihatinan atas rencana kenaikan BBM, sebab rencana itu dinilai keliru karena ekonomi masyarakat belum pulih pasca-pandemi Covid-19.

Sayangnya, aksi yang berlangsung cukup lama itu tidak mendapat respons dari DPRD Karawang. Padahal, mahasiswa ingin bertemu anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

Sempat terjadi ketegangan antara Kepala Kesbangpol Karawang Sujana, Kasat Intelkam Polres Karawang AKP Agustinus Manurung, dengan mahasiswa. Gara-garanya mahasiswa enggan ditemui Kepala Kesbangpol Karawang, karena mahasiswa hanya ingin bertemu anggota DPRD.

"Saya minta adik-adik percayakan semua ke saya sebagai Kepala Kesbangpol, dan Kasat Intel," kata Sujana.

Sujana mengatakan, semua anggota dewan sedang tidak ada di tempat. Sebagai gantinya, ia yang menemui mahasiswa.

"Anggota DPRD ini sedang kunjungan kerja atau tidur pak, masa tidak ada satu pun di ruangan," kata Ketua HMI Karawang Yilmaz Adzan Muhammad.

Karena tidak kunjung ditemui anggota dewan, massa HMI akhirnya membubarkan diri. Yilmaz berjanji akan kembali aksi dengan massa yang lebih besar.

"Kami akan kembali gelar aksi yang lebih besar jika tuntutan kami tidak dipenuhi," katanya.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network