KARAWANG, iNewsKarawang.id - Seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga tega diperkosa ayah kandungnya sendiri di Purwakarta, Jawa Barat.
Perbuatan lelaki bejat itu terungkap saat korban melapor kepada anggota keluarga yang lain.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku memperkosa anaknya di rumah pada saat istrinya tidak ada. Korban yang masih berusia 15 tahun itu tidak dapat menolak lantaran di bawah tekanan.
"Kami masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban yang lain,"terang Edwar saat press release di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Edwar, Polres Purwakarta mendapat lima laporan yang sama terkait kasus pemerkosaan, yang sebagian besar korbannya masih di bawah umur.
Edwar menambahkan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan.
Edwar mengimbau masyarakat ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban, terutama bagi orang tua yang sibuk bekerja jangan biarkan anak sendirian di rumah.
Sementara tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang Undang 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Boby
Artikel Terkait