Penusuk PSK Online jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara, Ada Dugaan Perampokan

Faizol Yuhri
Konferensi pers kasus penusukan PSK di Mapolsek Karawang Kota. (Foto: Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNews.id - Polisi mencurigai ada motif perampokan dalam kasus penusukan seorang PSK berinisial ADA (22) oleh pelanggannya sendiri. Kuat dugaan, Asim Hidayat (20) pelaku tunggal dalam kasus ini punya niatan menguasai harta korban.

Seperti diketahui, Asim yang merupakan seorang pengangguran warga Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, Karawang menusuk teman kencannya usai bercinta di sebuah kamar kos Perum Johar Permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Kamis (18/8).

Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono mengatakan pelaku sudah membawa pisau sebelum bertemu korban. Pisau sepanjang kurang lebih 30 cm itu kini sudah diamankan polisi. 

"Kami masih mendalami motif lain. Kuat dugaan pelaku ingin menguasai harta korban," kata Marsono di Mapolsek Karawang Kota, Senin (22/8).

Usai ditusuk pelaku, korban mengalami luka parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri.

Pelaku terancam dipenjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network