JAKARTA, iNews.id - Penerapan tentang Ketenagakerjaan di era digital semakin menurun, Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan atau Employment Working Group (EWG) G20 membuat perumusan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang adaptif. Hal ini diperlukan guna memberikan perlindungan bagi para pekerja dan buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi menyampaikan, adanya pembuatan prinsip-prinsip dilakukan di sela-sela pertemuan kelima EWG G20 yang dilaksanakan secara virtual.
"Jadi di hari kedua pertemuan kelima EWG G20 ini kita membahas prinsip-prinsip kebijakan dalam rangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif utamanya di situasi saat ini, serta memberikan daya tahan kepada pekerja," kata Anwar Sanusi, dikutip Jumat (19/8/2022).
Anwar menjelaskan, saat ini dunia memasuki masa transisi yang didorong oleh revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi. Era ini akan berdampak terhadap hilangnya sejumlah pekerjaan lama dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru.
Transisi didorong oleh dampak pandemi covid 19, yang memberikan dampak krisis ekonomi dan ketenagakerjaan secara global. Menimbulkan satu isu yakni perlindungan sosial ketenagakerjaan pada situasi kekinian.
Selain itu, perlindungan adaptif memerlukan rumusan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena prinsip implementasi K3 juga harus bisa mengikuti pola perubahan dunia usaha/industri.
"Prinsip-prinsip itu yang akan kita perkuat dan akan menjadi rumusan tambahan dari Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20 untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan di dalam dunia kerja yang baru," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait