KARAWANG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI membuka rekrutmen pendamping PPH (Proses Produk Halal). Rekrutmen dimulai dari tanggal 15 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Dalam rekrutmen tersebut, BPJPH Kemenag RI membuka 6.179 pendamping PPH yang disebar di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia. Di Jawa Barat, kuota yang dibuka sebanyak 3.600 orang.
Kepala Seksi Penyelenggara Syariah pada Kemenag Karawang, Anang Suryana mengatakan bahwa pendaftaran bisa langsung dilakukan di website pusat.
"Untuk pendaftaran pendamping PPH itu langsung ke pusat. Kuotanya juga itu kami hanya mengetahui jumlah per provinsi saja, untuk di Kabupaten Karawang kuotanya belum diketahui karena belum ada surat edaran yang masuk juga ke kita," ungkapnya di kantor Kemenag Karawang, Jumat (19/8/2022).
Kemudian, ia juga mengatakan, jika masyarakat Kabupaten Karawang ingin mendaftar sebagai pendamping PPH bisa langsung mendaftar dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Langsung saja daftar, jangan lupa persyaratannya, seperti Warga Negara Indonesia, beragama Islam, KTP, minimal pendidikan SMA/MA sederajat, Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk dan memiliki rekening Bank yang masih berlaku," tuturnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait