JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 akan diulas dalam artikel ini. Masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan uang Rupiah baru ini.
Melansir keterangan resmi Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (18/8/2022), masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada hari ini.
Ketujuh pecahan Rupiah ini diluncurkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait