Pengamat dan Anggota DPRD Kompak Sebut Dewas Tirta Tarum Tabrak Aturan

Muhtar Galuh Ardian
Anggota DPRD Karawang, Taufik Ismail. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Polemik kedudukan pimpinan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Karawang yang menabrak aturan menjadi sorotan publik. Hal itu pun kemudian ditanggapi dengan serius oleh Anggota DPRD Karawang, Taufik Ismail.

"Jika Dewan Pengawas itu, jangan dari unsur partai politik. Ya jangan seharusnya," kata kang Pipik sapaan akrabnya saat ditemui, Jumat (5/8).

Menurutnya, penunjukan Pimpinan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum, jangan sampai bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang nomor 3 tahun 2001 pasal 15 (k). Harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku

"Kalau aturannya seperti itu, ya tidak dibenarkan. Kalau aturannya tidak boleh, ya jangan," jelasnya.

Hal serupa pun kemudian dikatakan oleh Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian.

Dirinya, tidak membenarkan jika jabatan strategis Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Karawang itu harus diduduki oleh pengurus ataupun anggota partai.

Karena, sudah jelas hal itu melanggar aturan yang berlaku.

"Itu tidak dibenarkan, dia harus keluar. Pilih salah satu, mau di partai atau Dewan Pengawas," jelasnya.

Kemudian, ia juga mengingatkan, jangan sampai kedudukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumdam Tirta Tarum itu disusupi muatan politik partai yang berimbas negatif terhadap perusahaan.

"Jangan sampai ada nuansa kepentingan partai di Perumdam," tutupnya.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network