Hingga saat ini, tidak diketahui apa alasan sederet platform-platform tersebut belum juga mendaftar.
Namun, yang jelas nantinya pihak Kominfo akan mencocokan data terlebih dahulu untuk memastikan supaya tidak salah melakukan pemblokiran.
Untuk diketahui, Kominfo sendiri semula memberikan tenggat waktu pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022.
Kemudian, sampai jatuh tempo masih banyak platform yang belum mendaftar. Lalu sehari setelahnya, para PSE dikirim surat teguran dan diberikan perpanjangan waktu hingga 5 hari kerja.
Dengan begitu, pemblokiran berlaku tanggal 30 Juli 2022, bukan 28 Juli seperti kabar yang beredar di masyarakat, mengingat dua hari setelah surat peringatan dilayangkan itu merupakan hari libur. Pemblokiran baru akan dilangsungkan tengah malam nanti.
Editor : Boby
Artikel Terkait