Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang merumuskan peraturan yang akan mewajibkan minimarket untuk memasok komoditas ke warung-warung di sekitarnya. Dia berharap, aturan ini bisa meningkatkan perekonomian warung-warung kecil.
"Kita lagi godok Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bagi teman-teman yang punya mart-mart (minimarket) itu harus melayani warung-warung di sekitarnya, dengan harga yang sama," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Pasar Baru Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).
Zulhas menyebutkan, di kecamatan- kecamatan di berbagai daerah sekarang sudah memiliki minimarket. Dengan adanya aturan itu, dia berharap, rantai distribusi perdagangan bisa lebih mudah dijangkau oleh warung-warung milik masyarakat.
"Misalnya kalau pedagang itu kan warung, ke agen, ke distributor, ke pabrik, membutuhkan proses yang panjang, sehingga mahal. Tapi kalau dibantu oleh logistik (minimarket) tadi, harganya bisa murah," ujar Mendag Zulhas.
Jika warung-warung tersebut perekonomiannya maju, menurut dia, hal tersebut juga akan dirasakan oleh pengelola minimarket.
"Warung-warung itu sudah ada, warung itu tempat enggak usah bayar (sewa), listrik enggak usah bayar, keamanan enggak bayar, cuma harus didukung distribusi yang langsung itu, sehingga murah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menginginkan para perusahaan minimarket untuk bisa memberi ruang bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Minimal, kata dia, 30 persen produk di mini market adalah produk yang dihasilkan oleh UMKM di sekitar minimarket tersebut. Pasalnya, menurut Zulhas, kini berbagai mini market sudah ada yang merambah ke desa-desa.
"Kami selaku pemerintah punya tanggung jawab untuk meningkatkan daya beli masyarakat, maka instrumen yang ada harus mendorong itu," kata Uu.
Editor : Boby
Artikel Terkait