Saat main game, seorang suami di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menganiaya istrinya gara-gara jaringan hotspot WiFi lelet
Tidak terima dengan perlakuan suaminya itu kemudian Istri melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Setelah menerima laporan pengaduan, aparat langsung ke lokasi kejadian. Petugas kemudian menangkap pelaku. Saat ini, pelaku mendekam di sel Polsek Datuk Bandar.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, membenarkan terjadinya penganiayaan dalam rumah tangga pada Sabtu (23/7/2022).
Kapolsek mengatakan, pelaku Ahmad Sukri alias Ahmad (35) warga Jalan Anggur, Kelurahan pantau Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sudah ditahan.
"Tidak terima dengan perilaku suaminya sang istri Nurhasanah (26) membuat laporan polisi," ucap Kapolsek.
Ia menuturkan, penganiayaan dipicu hal sepele. "Pelaku minta hotspot sama istrinya. Karena korban sambil mengerjakan pekerjaan rumah, posisi HP jauh, dan jaringan lelet. Pelaku langsung emosi dan terjadi pemukulan," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, pemukulan itu terjadi pada 20 Juli 2022. Saat itu pelaku sedang main game.
Menurut keterangan istri pelaku, dirinya sudah sering dipukul. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutur Rekman.
Editor : Boby
Artikel Terkait