Parkir di Depan Kantor Satpol PP, BPN Karawang Akui Pengunjungnya Langgar Aturan

Muhtar Galuh Ardian
Sejumlah kendaraan roda empat terlihat berhenti disepanjang jalan Jendral Ahmad Yani mulai dari Kantor Satpol-PP, BPN, hingga Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Menjamurnya parkir liar di sepanjang jalan jendral Ahmad Yani menyebabkan penyempitan jalan. Padahal, volume kendaraan pada akses jalan tersebut cukup tinggi.

Diketahui, menjamurnya parkir liar dimulai dari depan Kantor Satpol-PP, BPN, hingga Pengadilan Negeri Karawang.

Analis Umum dan Kepegawaian pada ATR/BPN Karawang Yanuar mengatakan, parkir liar di bahu jalan depan kantornya disebabkan karena luas parkir yang dimiliki terbilang sempit.

"Kapasitas lahan parkir yang kami miliki tidak cukup menampung kendaraan pengunjung, hingga ada kendaraan yang parkir di bahu jalan," ucapnya

Padahal, pihak BPN sudah memasang rambu-rambu pelarangan parkir dibahu jalan jendral Ahmad Yani.

"Iya kami sudah pasang plang dilarang parkir, tapi ya gimana lagi waktu pelayanan kami juga terbatas hingga jam 12:00 siang, jadi selalu ada ledakan pengunjung di jam tertentu," jelas Yanuar.

Saat terjadinya lonjakan jumlah pengunjung, lahan parkiran yang dimiliki BPN Karawang hanya mampu menampung kurang lebih 20 sampai 30 kendaraan roda empat. Sedangkan roda dua hanya berkapasitas sekitar 50 unit.

Meski begitu, berdasarkan hasil pemantauan iNews Karawang, sejak Selasa (12/7/22) sampai Kamis (14/7/22) terlihat masih ada kendaraan yang parkir di bahu jalan jendral Ahmad Yani.

Bahkan roda empat milik pengunjung kantor BPN Karawang terparkir di depan kantor Satpol PP Karawang, lembaga yang seharusnya menegakkan aturan.

Tentunya penyempitan jalan jendral Ahmad Yani yang diakibatkan oleh parkir liar menabrak aturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi.

"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000," tulis pasal tersebut.

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dengan bunyi sebagai berikut.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.

Kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network