KARAWANG, iNewskarawang.id - Tim Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang amankan 25 orang terduga pelaku pungli di sejumlah tempat di Kabupaten Karawang, Kamis (18/4/2024).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terkait tarif parkir di tempat-tempat umum, pertokoan, pasar, terminal dan tempat wisata.
"Kami telah menindak sebanyak 25 orang pelaku pungli dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 516.000," kata Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Kompol Prasetyo PN.
Prasetyo mengatakan, modus dari pelaku pungli yaitu penarikan uang parkir (liar) yang tidak sesuai ketentuan. Tindak lanjut yang dilakukan oleh UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang terhadap pelaku-pelaku pungli tersebut yaitu melakukan pembinaan.
"Tindak lanjut bagi pelaku pungli dilakukan pembinaan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pungli. Kegiatan penindakan pungutan liar dilaksanakan 10 hari terhitung mulai tanggal 16-26 April 2024," jelasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait