Eri menjelaskan, metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan review dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.
"Untuk penghitungannya sendiri, BPKP hanya melakukan cost overrun untuk biaya pembangunan saja, sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun,"jelasnya.
Eri menegaskan angka pembengkakan tersebut merupakan budget estimasi dan masih ada beberapa yang proses, sehingga memungkinkan ada perubahan, termasuk jika ada aturan baru yg keluar setelah selesainya reviu cost overrun oleh BPKP.
BPKP, lanjut Eri, tidak mengelak bahwa ada potensi penambahan cost overrun KCJB sebesar Rp2,3 triliun. Pembengkakan ini berasal dari pajak dan pengadaan lahan.
"Pajak tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," tutur dia.
Editor : Boby
Artikel Terkait