Miras Oplosan Renggut Nyawa 8 Warga Karawang, Penjual Diringkus Polisi

Muhtar Galuh Ardian
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

"Tersangka Y (25) berperan sebagai peracik, D (27) pengedar, dan R (30) pengedar telah kami amankan. Untuk pelaku bukan warga Karawang," ucapnya.

Selain itu, Polres Karawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 76 minuman oplosan jenis zimbel yang dijual dengan harga Rp 25ribu.

"Tersangka mengoplos minuman sebelum diedarkan dengan meracik alkohol 100 persen, air galon, Citrun, melki, pemanis, dan pewarna," timpalnya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 atau 3 juncto, Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kemudian, pasal 204 ayat 1 dan 2 ancaman hukumannya 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network