JPU KPK : Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Riana Rizkia , MNC Portal
Ilustrasi/ Foto: Okezone

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja mengungkapkan, mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.

"Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujarnya  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Agus Prasetya menjelaskan, uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur.

Menurut Agus, uang suap diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah.

Kemudian usai mendapat uang suap,

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network