get app
inews
Aa Read Next : Tercatat 328.664 Kendaraan Pemudik Tinggalkan Jakarta, Meningkat 200 Persen dari Lalu Lintas Normal

Seluruh Karyawan Jabodetabek WFO 100%. Ini Aturan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:21 WIB
header img
Karyawan WFO 100% (Foto: Shutterstock)

Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1 di Jabodetabek. Aturan tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.

Maka, seluruh pekerja di wilayah Jabodetabek bisa bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 100%. Perusahaan wilayah Jabodetabek bisa beralih dari WFH menjadi WFO 100%.

Merujuk Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk itu, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut