JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kegiatan halal bihalal masyarakat. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa surat edaran ini telah diterbitkan tertanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.
Surat edaran ini diminta untuk dilaksanakan setiap kepala daerah di seluruh Indonesia. Pasalnya, ini menjadi sangat penting ditengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal ZA, Sabtu (23/4/2022).
Surat Edaran tesebut memberikan arah keijakan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 perse untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level, ujarnya.
Melalui SE ini, kata dia, Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya.
Editor : Frizky Wibisono