JAKARTA, iNews.id - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta segera dicairkan. Jika data penerima rampung, BLT subsidi gaji Rp1 juta langsung ditransfer ke rekening pekerja.
"Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan (BLT subsidi gaji)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Tercatat, BLT subsidi gaji Rp1 juta akan menyasar 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8,8 triliun.
Untuk menyalurkan BLT subsidi gaji Rp1 juta, pemerintah masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, salah satu syarat penerima BLT subsidi gaji adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan," katanya.
BLT subsidi gaji disalurkan ke rekening bank Himbara. Untuk itu, BLT subsidi gaji Rp1 juta akan cair ke pemilik 4 rekening ini seperti Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.
Jika mengacu BLT subsidi gaji tahun lalu, ada lima syarat yang harus dipenuhi. Berikut 5 syarat penerima BLT subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Editor : Boby