get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPR Sebut Wacana Evaluasi Pilkada Bukan Kemunduran Demokrasi

DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:04 WIB
header img
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Komisi III DPR RI menyambut haru pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). 

"Berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,"ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,"sambungnya.

Menurut Habiburokhman, hukum Indonesia memasuki babak baru. Ia menyebut, hukum Indonesia bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan selamat pada rakyat Indonesia untuk menikmati dua hukum pidana yang baru ini.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut