Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Begini Kata Kemenkeu!

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait Pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.
"Amplop kondangan akan kena pajak itu tidak benar,"tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
"Pernyataan itu mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," sambung Rosmauli.
Rosmauli menjelaskan lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Akan tetapi tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.
"Apabila pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tuturnya.
Dia menambahkan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyoroti langkah pemerintah yang belakangan tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan pun akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Editor : Boby