Intip 4 Fakta Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bisa Dipidana dan Kantor Disegel

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Aturan larangan penahanan ijazah karyawan diterbitkan oleh Pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M-5.HK.04.00-5R-2025.
"Aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja,"tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu banyak terungkap bahwa perusahaan melakukan penahanan ijazah para pekerjanya. Kementerian Ketenagakerjaan pun kini fokus pada isu tersebut.
Berikut fakta-fakta penting terkait aturan larangan penahanan ijazah beserta sanksinya, dirangkum Okezone, Minggu (25/5/2025):
1. Banyak Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Menaker menyebut, SE larangan penahanan ijazah diterbitkan menyusul maraknya praktik penahanan ijazah oleh berbagai perusahaan.
Ia menilai, praktik tersebut berpotensi menghambat pekerja mendapatkan pekerjaan lain dan dapat menimbulkan tekanan psikologis, yang berdampak pada produktivitas.
2. Aturan Larangan Penahanan Ijazah Diterbitkan
Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut termasuk dokumen asli seperti: sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
- Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
- Calon pekerja/buruh serta pekerja/buruh diminta mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
- Dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum terkait penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, maka hal itu hanya dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan, serta memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.
3. Instruksi ke Gubernur hingga Bupati
Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa SE larangan penahanan ijazah telah diteruskan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
4. Sanksi untuk Perusahaan yang Menahan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memperingatkan pengusaha dan perusahaan agar tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebut, masih ada regulasi lain dari pemerintah yang dapat digunakan untuk memberikan sanksi.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang kewenangannya ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” tegas Noel.
“Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun ini bisa dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan dapat dipidana karena tindakan tersebut masuk dalam pasal penggelapan. Bahkan, jika perusahaan mensyaratkan tebusan untuk pengambilan ijazah, bisa dikenai pasal pemerasan.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujarnya.
Editor : Boby