get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Operasi Pekat Lodaya 2025: Polisi Tangkap 504 Terduga Pelaku Premanisme di Wilayah Jabar

Polda Jabar Ungkap Sindikat Judi Online Kamboja, 2 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:10 WIB
header img
Sindikat Judi Online Kamboja ditangkap (foto: Okezone)

BANDUNG, iNewsKarawang.id-Sindikat judi online Kamboja, yang beroperasi di Indonesia diungkap Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Jabar.
 
Namun, dari pengungkapan kasus itu, Polda Jabar menangkap dua tersangka kaki tangan sindikat tersebut berinisial JH dan A.

Pasalnya kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dan juga telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.

"Pengungkapan judi online tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik menindaklanjuti laporan dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan,"ungkap Direktur Direktorat Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah pada Selasa (20/5/2025).

"Tersangka JH berperan sebagai marketing di situ judi online BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. JH bertugas mempromosikan situ di medsos. Dia juga memonitor perkembangan dari penyebaran situs itu," kata Resza, 

Resza menyatakan, sedangkan peran tersangka A, sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai deposit para pemain di situs judi online yang dikelola. Dari tangan tersangka A, polisi menyita berbagai buku tabungan bank.

"Tersangka A ini pembuat rekening untuk orang melakukandeposit di situs judi online. Dia digaji atau mendapatkan keuntungan Rp5 juta per rekening. Jadi dia yang membuat rekening-rekening untuk disetorkan ke saudara JH dan digunakan untuk menampung uang deposit para pemain judi online," ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka JH pernah berkerja di Kamboja pada 2022 karena memiliki kartu kerja sebagai foreign employee (tenaga kerja asing). Di Kamboja, JH juga berkerja di sebuah perusahaan yang mengelola situs judi online.

"Saudara JH ini sebagai telemarketing. Saat di Kamboja sebagai supervisor telemarketing judi online. Dia kembali ke Indonesia pada 2023," tuturnya.

Tersangka JH, kata Kombes Resza, meraup keuntungan sekitar Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan. Dari setiap orang yang bermain judi online atau deposit, tersangka JH mendapat keuntungan.

"Nah dari situlah pendapatan JH yang diperkirakan mencapai Rp10 juta-Rp50 juta per bulan," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Rochmawan.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut