Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geruduk DPRD Kabupaten Bogor, Petisi 26 Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Upah Pungut
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara Diterbitkan KPK

Senin, 19 Mei 2025 | 11:31 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak/Boby
Inilah Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara Diterbitkan KPK
KPK Terbitkan Surat Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Surat edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai KPK.

"Ya benar, adanya penerbitan SE pedoman tersebut. SE itu memang ditekan untuk internal,"ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Senin (19/5/2025).

"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," tambah Budi.

Dijelaskannya lebih lanjut, surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Budi tak merinci isi SE itu.

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," jelas Budi.

Ini merupakan respon terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.

Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun demikian, KPK belakangan menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut