Imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Jalani Sanksi Pekan Depan di Kemendagri

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Imbas liburan ke luar negeri tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi untuk menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pelaksanaan sanksi kepada Lucky Hakim itu dimulai pada pekan depan,"tegas Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, dikutip Rabu (23/4/2025).
“Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal Minggu depan sudah berlaku,” timpal Bima Arya.
Bima Arya meminta agar Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.
“Kami minta Pak Bupati untuk mengatur keseluruhan waktunya dan sesegera mungkin dilaksanakan,” ujar dia.
Mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan, sanksi magang sehari dalam seminggu untuk Lucky Hakim adalah agenda pembinaan agar lebih paham tentang aturan politik pemerintahan.
"Jadi Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama hampir 3 bulan, tetapi waktu-waktu ini kan bukan waktu berjalan-jalan,”ujarnya.
“Waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,"sambungnya.
Di sisi lain, Bima Arya juga mengimbau Lucky Hakim agar menggunakan transportasi umum ke Kemendagri demi efisiensi.
“Sudah ada alokasi anggaran dari Kepala Daerah untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Silakan pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisiensi mungkin,” ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar Lucky Hakim bisa menggunakan transportasi umum Jakarta-Indramayu selama menjalankan sanksi tersebut.
“Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan Subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silakan menggunakan transportasi publik,” ujar dia.
Namun hal tersebut hanya saran. Bima menegaskan pilihan penghematan anggaran diberikan kepada Lucky Hakim dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
Editor : Boby