get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Nama Tom Lembong, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Tom Lembong: Kami Hormati Putusannya!

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:01 WIB
header img
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Meski demikian Tom Lembong yang merupakan eks Menteri Perdagangan menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim. 

"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memuji kecepatan majelis hakim menyampaikan putusan sela. "Jadi, putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan daripada JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong merupakan eks Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025). 

Beberapa pertimbangan majelis hakim diantaranya, menilai keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara; surat dakwaan lengkap, cermat, dan jelas; hingga memenuhi syarat formil dan materil. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujarnya. 

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut