Terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Nama Tom Lembong, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 ,Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sebanyak enam saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (12/3).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan " kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
Mereka di antaranya yaitu PI selaku mantan Senior Manager Bahan Pokok PT PPI (Persero); ALV selaku Direktur CV Putra Benteng; DSHG selaku Legal PT Sentral Usahatama Jaya/Semoga Group; HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur tahun 2011-2017; KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur; dan EW selaku Marketing PT Berkah Manis Makmur.
Harli menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menilai Tom diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.
Editor : Boby